Dokumen Hukum Khusus Layanan Model B

Ketentuan Layanan WAGO Pooled

Panduan resmi hak, kewajiban, tata kelola data KYC, pemisahan dana, dan kepatuhan regulasi Bank Indonesia bagi Merchant pengguna skema rekening penampung mitra resmi WAGO.

Khusus Rekening Bersama (Pooled Account)

Halaman ini terpisah dari ketentuan umum. Jika Anda menggunakan metode mandiri BYO QRIS (Model A) di mana uang masuk langsung ke rekening pribadi Anda, silakan baca Syarat & Ketentuan Umum.

Buka Dasbor Pooled
Dokumen Bagian 1

Syarat & Ketentuan Layanan Rekening Penampung

Versi 2.1 - Efektif Oktober 2026. Mengikat Merchant yang mengajukan dan disetujui untuk menggunakan fitur WAGO Pooled.

1Definisi & Hakikat Layanan WAGO Pooled

Layanan WAGO Pooled (Model B) adalah fasilitas penerimaan pembayaran alternatif di mana dana transaksi pelanggan Anda ditampung sementara melalui rekening escrow mitra Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) berlisensi resmi Bank Indonesia yang terhubung secara teknis dengan WAGO, sebelum dicairkan ke rekening bank terdaftar milik Merchant.

Ketentuan Hukum Penting:

WAGO bertindak sebagai fasilitator orkestrasi teknis dan integrasi sistem antarmuka. WAGO BUKAN bank umum, bukan lembaga simpanan, dan saldo yang tercatat pada akun Pooled Anda tidak menghasilkan bunga serta bukan merupakan produk simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

2Pemisahan Dana (Segregation of Funds)

Guna mematuhi Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai perlindungan dana pengguna jasa pembayaran:

  • Seluruh dana hasil transaksi pelanggan milik Merchant yang ditampung melalui rekening mitra PJP sepenuhnya terpisah dan terisolasi dari dana operasional WAGO maupun mitra PJP.
  • WAGO dan mitra dilarang keras memanfaatkan, menginvestasikan, atau meminjamkan dana Merchant yang sedang dalam masa tunggu settlement untuk keperluan apa pun selain penyaluran (disbursement) ke rekening terdaftar Merchant.

3Verifikasi Identitas (KYC) & Pemantauan Berkelanjutan (Ongoing CDD)

Untuk mematuhi regulasi Anti-Pencucian Uang (AML), pencegahan pendanaan terorisme, dan pemberantasan transaksi perjudian online, setiap Merchant WAGO Pooled wajib memenuhi:

A. Verifikasi Awal (Customer Due Diligence)
  • Foto Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli yang masih berlaku.
  • Foto swafoto (selfie) memegang fisik e-KTP.
  • Buku tabungan atau mutasi m-banking dengan nama pemilik yang sama persis dengan e-KTP.
  • Tautan website, katalog online, atau profil toko yang aktif dan legal.
B. Pemantauan Transaksi Berkelanjutan (Ongoing Monitoring)

WAGO dan mitra PJP melakukan pemantauan berkala terhadap kewajaran pola transaksi pada akun Pooled Anda. Jika terdeteksi anomali (lonjakan volume drastis di luar jam operasional wajar, transaksi berulang dari kartu/rekening mencurigakan), WAGO berhak membatasi sementara pencairan dana dan meminta klarifikasi bukti transaksi riil.

4Jadwal Kliring & Settlement Dana

Pencatatan dana transaksi ke dalam saldo aktif yang dapat dicairkan mengikuti siklus kliring perbankan nasional:

QRIS Pooled (Settlement H+1)

Dana dari transaksi QRIS akan masuk ke saldo aktif Merchant pada 1 hari kerja berikutnya (pukul 09.00 WIB). Transaksi hari Jumat/Sabtu/Minggu atau hari libur nasional akan dicairkan pada hari kerja Senin berikutnya.

Virtual Account (Settlement H+2)

Dana pembayaran melalui Virtual Account bank akan masuk ke saldo aktif pada 2 hari kerja berikutnya (pukul 09.00 WIB).

5Struktur Biaya Transaksi & Penarikan (Payout)

Sesuai ketentuan tarif Merchant Discount Rate (MDR) Bank Indonesia dan kebijakan platform WAGO:

Kategori MerchantNilai TransaksiMDR Resmi BIBiaya Layanan Platform WAGO
Usaha Mikro (UMi)≤ Rp 500.0000% (Gratis MDR)Rp 450 / transaksi
Usaha Mikro (UMi)> Rp 500.0000,3%Rp 450 / transaksi
Usaha Kecil/Menengah/Besar (UKE/UME/UBE)≤ Rp 100.0000% (Gratis MDR)Rp 450 / transaksi
Usaha Kecil/Menengah/Besar (UKE/UME/UBE)> Rp 100.0000,7%Rp 450 / transaksi

*Tarif MDR QRIS disalurkan ke sistem pembayaran nasional sesuai regulasi Bank Indonesia & ASPI. Biaya Layanan Platform WAGO terpisah dari MDR dan merupakan biaya penggunaan perangkat lunak orkestrasi.

Virtual Account Bank:

Flat Rp 3.000 s/d Rp 4.000 per transaksi berhasil sesuai bank penerbit VA.

Penarikan Saldo (Disbursement):

Minimum penarikan Rp 200.000. Biaya transfer Flat Rp 6.500 per pencairan ke seluruh bank di Indonesia.

6Batasan Transaksi & Kontrol Kecepatan (Velocity Limit)

Demi keamanan akun dari eksploitasi bot dan mitigasi risiko pembekuan:

  • Batas kuota transaksi harian default adalah maksimal 200 transaksi per hari per Merchant.
  • Batas kecepatan pembuatan invoice adalah maksimal 5 tagihan baru per menit guna mencegah eksploitasi kode unik nominal.
  • Permohonan kenaikan limit kuota dapat diajukan kepada tim kepatuhan WAGO dengan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau legalitas badan usaha.

7Ketentuan Satu Identitas Merchant (1 NMID per Lokasi Usaha)

Sesuai ketentuan standardisasi QRIS Bank Indonesia, setiap kode QRIS Pooled yang diterbitkan terdaftar di bawah satu Nomor Merchant ID (NMID) resmi. Merchant dilarang keras memindahtangankan, menyewakan, atau menggunakan QRIS tersebut untuk unit bisnis lain yang berbeda jenis usaha tanpa pelaporan tertulis ke tim kepatuhan WAGO.

8Aktivitas Terlarang & Hak Pembekuan Dana

WAGO menerapkan sistem penyaringan otomatis dan audit transaksi berkala. Jika akun Merchant terindikasi:

  • Memfasilitasi transaksi perjudian online, taruhan daring, slot, atau lotre.
  • Penipuan transaksi online, skema piramida, money game, atau penjualan barang fiktif.
  • Pencucian uang (Money Laundering) atau pendanaan terorisme.
  • Konten pornografi, obat terlarang tanpa izin BPOM, atau senjata ilegal.
Maka WAGO dan mitra PJP berhak secara sepihak untuk: (a) membekukan penarikan saldo seketika, (b) menonaktifkan API secara permanen, dan (c) menyerahkan data mutasi serta berkas KYC kepada Kepolisian Republik Indonesia atau PPATK tanpa pemberitahuan sebelumnya.